News
KIA Perintahkan BPHL Aceh Serahkan Data Pemegang Hak Atas Tanah
1 hari yang lalu
Komisi Informasi Aceh (KIA) telah memutuskan bahwa data pemegang hak atas tanah (PHAT) harus diserahkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 1 Aceh kepada Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Putusan ini mencakup laporan hasil cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT, termasuk peta pohon dan rencana tebang, serta rekapitulasi data pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025 yang diajukan oleh Yayasan HAkA terhadap BPHL Wilayah 1 Aceh. Sebelumnya, BPHL hanya memberikan daftar nama PHAT, sementara tiga jenis informasi lain ditolak dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.
Detail Putusan KIA
- Informasi yang harus diserahkan:
- Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT
- Peta pohon dan rencana tebang tahunan
- Rekapitulasi data pengangkutan kayu (SKSHHK)
- Informasi yang tidak diserahkan:
- Data spasial dalam format shapfile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh
Proses Sidang
- Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi sempat tertunda akibat bencana di Aceh.
- Proses sidang dimulai pada Februari 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan.
- Majelis Komisioner KIA berkesimpulan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan dikuasai oleh BPHL, kecuali data spasial dalam format shapfile.
Implikasi Putusan
- Putusan ini memiliki implikasi penting bagi transparansi pengelolaan hutan di Aceh.
- Bagi pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan KIA dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
- Jika tidak ada keberatan, putusan KIA akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan di wilayah hukum termohon.
