Komisi Informasi Aceh (KIA) telah memutuskan bahwa data pemegang hak atas tanah (PHAT) harus diserahkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 1 Aceh kepada Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Putusan ini mencakup laporan hasil cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT, termasuk peta pohon dan rencana tebang, serta rekapitulasi data pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).
Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025 yang diajukan oleh Yayasan HAkA terhadap BPHL Wilayah 1 Aceh. Sebelumnya, BPHL hanya memberikan daftar nama PHAT, sementara tiga jenis informasi lain ditolak dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.
Detail Putusan KIA
- Informasi yang harus diserahkan:
- Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT
- Peta pohon dan rencana tebang tahunan
- Rekapitulasi data pengangkutan kayu (SKSHHK)
- Informasi yang tidak diserahkan:
- Data spasial dalam format shapfile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh
Proses Sidang
- Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi sempat tertunda akibat bencana di Aceh.
- Proses sidang dimulai pada Februari 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan.
- Majelis Komisioner KIA berkesimpulan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan dikuasai oleh BPHL, kecuali data spasial dalam format shapfile.
Implikasi Putusan
- Putusan ini memiliki implikasi penting bagi transparansi pengelolaan hutan di Aceh.
- Bagi pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan KIA dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
- Jika tidak ada keberatan, putusan KIA akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan di wilayah hukum termohon.
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua Berita11 Titik Panas di Aceh, Waspada Karhutla di Tanah Aceh Jaya dan Utara
BMKG mendeteksi 11 titik panas (hotspot) di Aceh pada Senin (27/4/2026), tersebar di Aceh Jaya, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
24 Anak Panti Asuhan Bumi Moro Latih First Aid di Banda Aceh
Sebanyak 24 anak di Panti Asuhan Bumi Moro, Banda Aceh, mengikuti pelatihan pertolongan pertama (first aid) yang digelar subunit Supportive...
Rencana Ferry Jakarta–Banda Aceh, Biaya Logistik Melorot di Aceh
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tengah membahas rencana pembukaan lintasan angkutan penyeberangan
Pulihkan Pertanian, Kementan Tanam Padi Gogo di Pulo Siron Bireuen
Upaya pemulihan diawali dengan perbaikan infrastruktur penahan sawah yang sebelumnya mengalami kerusakan cukup parah.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.