Kembalilingkungan

KIA Perintahkan BPHL Aceh Serahkan Data Pemegang Hak Atas Tanah

Penulis

ajnn.net

Tanggal

12 Mar 2026

KIA Perintahkan BPHL Aceh Serahkan Data Pemegang Hak Atas Tanah

Komisi Informasi Aceh (KIA) telah memutuskan bahwa data pemegang hak atas tanah (PHAT) harus diserahkan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah 1 Aceh kepada Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA). Putusan ini mencakup laporan hasil cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT, termasuk peta pohon dan rencana tebang, serta rekapitulasi data pengangkutan kayu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu (SKSHHK).

Putusan ini tertuang dalam Putusan Nomor 027/XI/KIA-PS-A/2025 yang diajukan oleh Yayasan HAkA terhadap BPHL Wilayah 1 Aceh. Sebelumnya, BPHL hanya memberikan daftar nama PHAT, sementara tiga jenis informasi lain ditolak dengan alasan informasi tersebut dikecualikan.

Detail Putusan KIA

  • Informasi yang harus diserahkan:
    • Laporan Hasil Cruising (LHC) untuk masing-masing PHAT
    • Peta pohon dan rencana tebang tahunan
    • Rekapitulasi data pengangkutan kayu (SKSHHK)
  • Informasi yang tidak diserahkan:
    • Data spasial dalam format shapfile (SHP) untuk masing-masing area izin kerja PHAT di Aceh

Proses Sidang

  • Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi sempat tertunda akibat bencana di Aceh.
  • Proses sidang dimulai pada Februari 2026 dengan agenda pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan, dan putusan.
  • Majelis Komisioner KIA berkesimpulan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi terbuka dan dikuasai oleh BPHL, kecuali data spasial dalam format shapfile.

Implikasi Putusan

  • Putusan ini memiliki implikasi penting bagi transparansi pengelolaan hutan di Aceh.
  • Bagi pemohon dan/atau termohon yang tidak menerima putusan KIA dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilan yang berwenang dalam tenggang waktu 14 hari kerja sejak salinan putusan diterima.
  • Jika tidak ada keberatan, putusan KIA akan berkekuatan hukum tetap dan dapat dimintakan penetapan eksekusi ke pengadilan di wilayah hukum termohon.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.