News
KIA Perintahkan BPN Aceh Serahkan Data HGU PT Tegas Nusantara
2 jam yang lalu
Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara harus dibuka untuk publik. BPN Aceh diminta membatalkan lembar uji konsekuensi dan menyerahkan informasi tersebut.
Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi bagi pengelolaan data HGU di Aceh. Kasus diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan BPN Aceh.
Detail Putusan
- Pemohon: Yayasan HAkA
- Termohon: BPN Provinsi Aceh
- Informasi Diminta: Salinan Dokumen HGU PT Tegas Nusantara
- Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017
Poin Penting
- Data HGU dianggap informasi terbuka untuk publik
- BPN Aceh diminta membatalkan uji konsekuensi
- Putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada upaya hukum lanjutan
- Yurisprudensi untuk pengelolaan data HGU di Aceh
