Komisi Informasi Aceh (KIA) memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara harus dibuka untuk publik. BPN Aceh diminta membatalkan lembar uji konsekuensi dan menyerahkan informasi tersebut.
Putusan ini diharapkan menjadi yurisprudensi bagi pengelolaan data HGU di Aceh. Kasus diajukan oleh Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melawan BPN Aceh.
Detail Putusan
- Pemohon: Yayasan HAkA
- Termohon: BPN Provinsi Aceh
- Informasi Diminta: Salinan Dokumen HGU PT Tegas Nusantara
- Dasar Hukum: Putusan Mahkamah Agung Nomor 121/K/TUN/2017
Poin Penting
- Data HGU dianggap informasi terbuka untuk publik
- BPN Aceh diminta membatalkan uji konsekuensi
- Putusan berkekuatan hukum tetap jika tidak ada upaya hukum lanjutan
- Yurisprudensi untuk pengelolaan data HGU di Aceh
Baca Artikel di Sumber Asli
Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.
Populer Pekan Ini
Semua BeritaWarga Bireuen Terima 647 Tumpuk Daging Qurban dari USK","PublicImpact":85,"Credibility":80,"Urgency":60,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":78,"Summary":"Rumah Amal Masjid Jam
“Iduladha mengajarkan kita tentang makna pengorbanan, keikhlasan, dan kepedulian. Qurban ini merupakan wujud kepedulian keluarga besar USK
Warga Aceh Tamiang merasa lega saat 200 huntap siap Jun 2026
“Kami terus mendorong penyelesaian administrasi agar pembangunan tidak tertunda sambil menunggu legalisasi lahan selesai,” ujarnya.
Warga Aceh Menghadapi Kenaikan Harga Beras dan Tomat, Inflasi 5,12%
BANDA ACEH - Badan Pusat Statistik (BPS) Aceh mencatat Provinsi Aceh mengalami inflasi sebesar 5,12 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu...
Siswa Lhokseumawe Terima 1.500 Paket School Kit PMI Pasca Banjir
PMI Kota Lhokseumawe bergerak cepat untuk membantu memulihkan semangat belajar anak-anak yang terdampak bencana banjir bandang.


Diskusi Hangat
0 Kontribusi Komunitas
Suara Anda Sangat Berarti
Jadilah pionir dalam diskusi ini.