Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

KIA Putuskan Data HGU PT Tegas Nusantara Buka untuk Publik, BPN Aceh Diminta Batalkan Uji Konsekuensi

1 hari yang lalu

Komisi Informasi Aceh (KIA) melalui Putusan Nomor 049/XII/KIA-PS-A/2025 memutuskan bahwa data Hak Guna Usaha (HGU) PT Tegas Nusantara merupakan informasi terbuka untuk publik. BPN Aceh diminta membatalkan lembar uji konsekuensi Nomor B/UP.04.07/101-11/II/2026 dan melakukan uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan ini diambil setelah Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) mengajukan permohonan informasi kepada BPN Aceh pada Oktober 2025. BPN Aceh sebelumnya menolak permohonan tersebut dengan alasan informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan.

Detail Putusan KIA

  • Pemohon: Yayasan HAkA, badan hukum yang diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM.
  • Termohon: BPN Provinsi Aceh.
  • Informasi Diminta: Salinan dokumen HGU PT Tegas Nusantara, termasuk pemilik, peruntukan, jangka waktu, luasan, dan peta HGU.
  • Dasar Hukum: Putusan KIA mengacu pada yurisprudensi Mahkamah Agung dan Komisi Informasi Pusat.

Dampak Putusan

  • Transparansi: Putusan ini diharapkan meningkatkan transparansi data pertanahan di Aceh.
  • Yurisprudensi: Diharapkan menjadi acuan bagi kasus serupa di masa depan.
  • Kepatuhan: BPN Aceh diharapkan memenuhi permohonan informasi HGU untuk menghindari sengketa serupa.

Putusan KIA akan berkekuatan hukum tetap jika dalam 14 hari kerja tidak ada upaya hukum lanjutan dari BPN Aceh.

KIA Putuskan Data HGU PT Tegas Nusantara Buka untuk Publik, BPN Aceh Diminta Batalkan Uji Konsekuensi