Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

DPRA Desak Evaluasi HGU Perkebunan Sawit di Aceh Timur yang Dicaplok Lahan Warga

1 hari yang lalu

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur resmi turun tangan menyikapi dugaan perampasan lahan masyarakat oleh perusahaan perkebunan sawit pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Masyarakat di berbagai kecamatan di Aceh Timur mengeluhkan praktik tidak adil yang sistematis, termasuk ketidakjelasan batas HGU dan kewajiban kebun plasma yang tidak terpenuhi.

Menanggapi eskalasi konflik ini, DPRK Aceh Timur telah membentuk Pansus HGU untuk melakukan verifikasi dokumen, meninjau dampak lingkungan, dan mengaudit pelaksanaan kewajiban sosial perusahaan. Jika terbukti melanggar aturan dan merugikan rakyat, izin HGU perusahaan-perusahaan tersebut terancam dievaluasi total atau dicabut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Poin Krusial Konflik Lahan

  • Ketidakjelasan batas HGU: Sertifikat HGU diduga menabrak lahan pemukiman dan tanah adat warga.
  • Kewajiban kebun plasma: Dinilai hanya menjadi hiasan kertas, tanpa realisasi yang adil dan transparan.
  • Kontribusi minim: Meski mengeksploitasi lahan luas, kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Aceh Timur dinilai sangat minim.
  • Intimidasi dan perampasan ruang hidup: Masyarakat lokal mengeluhkan intimidasi dan perampasan ruang hidup mereka.

DPRA menegaskan komitmennya untuk mensinergikan temuan Pansus dengan instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Aceh guna mencari solusi permanen. Pertemuan lintas lembaga ini diharapkan menjadi momentum bersih-bersih administrasi pertanahan di Aceh.

DPRA Desak Evaluasi HGU Perkebunan Sawit di Aceh Timur yang Dicaplok Lahan Warga