Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

LSM Aceh Desak Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Perusak Hutan

29 Januari 2026 15:45

Koalisi masyarakat sipil atau LSM di Aceh meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses penegakan hukum terhadap perusahaan yang telah dicabut izinnya karena diduga melakukan perusakan hutan serta memastikan upaya pemulihan lingkungan. Pernyataan itu disampaikan Ahmad Shalihin, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Aceh, dalam konferensi pers koalisi masyarakat sipil Aceh terkait bencana ekologis Aceh.

Pemerintah Indonesia telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan di wilayah pulau Sumatera, lima perusahaan diantaranya ada di Aceh. Shalihin mengatakan, pencabutan izin tidak serta-merta menggugurkan kewajiban hukum perusahaan untuk melakukan pemulihan lingkungan, khususnya atas kerusakan hutan, daerah aliran sungai (DAS), dan ekosistem yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat.

Koalisi LSM Aceh Desak Penegakan Hukum

  • 28 perusahaan di Sumatera dicabut izin, 5 di Aceh
  • Pencabutan izin harus diikuti pemulihan lingkungan dan penegakan hukum
  • Perusahaan di DAS Aceh Timur, Aceh Tamiang, Aceh Utara, dan Peusangan
  • Koalisi mendesak evaluasi total perizinan dan penegakan hukum

Pemulihan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Koalisi menegaskan, jika Presiden Prabowo Subianto serius menyelamatkan Aceh dari bencana ekologis, maka pencabutan izin harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi total seluruh perizinan. Mereka juga mendesak Kapolri untuk menyampaikan hasil penyelidikan terkait sumber kayu gelondongan yang terbawa saat banjir bandang di Aceh, yang diduga kuat berkaitan dengan praktik pembalakan liar di wilayah hulu.

Rehabilitasi dan Rekonstruksi

Dalam konteks pascabencana, pemerintah pusat dan Aceh juga harus memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi terintegrasi dengan mitigasi bencana. Termasuk pemulihan ekosistem, penataan ulang tata ruang, dan penghentian kebijakan pembangunan yang memperbesar risiko bencana ekologis di masa depan.

LSM Aceh Desak Penegakan Hukum Terhadap Perusahaan Perusak Hutan
0123456789