News
Koalisi Sipil Desak TNI Terduga Penyiksa Remaja di Aceh Barat Diadili di Peradilan Umum
4 jam yang lalu
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dugaan penyiksaan terhadap seorang remaja berusia 19 tahun berinisial MAA yang diduga dilakukan dua prajurit TNI di Alue Peunyareng, Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, pada Februari 2026. Korban mengalami luka-luka dan trauma setelah diduga ditarik paksa dan dipukul menggunakan balok kayu oleh pelaku.
Koordinator KontraS Aceh, Azharul Husna, menilai peristiwa tersebut sebagai tindakan tidak manusiawi yang melanggar hukum nasional dan internasional. Koalisi mendesak Panglima TNI untuk mengambil langkah serius dan memproses pelaku secara hukum melalui peradilan umum.
Detail Kasus
- Korban menyaksikan balapan liar sebelum ditarik paksa oleh pelaku.
- Warga sekitar berupaya menghentikan tindakan, namun dihalangi pelaku.
- Korban melaporkan kejadian ke Polres Aceh Barat, namun diarahkan ke Detasemen Polisi Militer IM/2 Meulaboh.
- Laporan korban belum diproses, dan korban diarahkan untuk mediasi tanpa pendampingan kuasa hukum.
Tuntutan Koalisi
- Detasemen Polisi Militer IM/2 Meulaboh memproses laporan korban secara independen dan akuntabel.
- Komnas HAM melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran HAM.
- Revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang dinilai menghambat penegakan hukum.
Koalisi menegaskan bahwa tanpa komitmen tegas dan pembenahan sistem hukum, praktik kekerasan dan impunitas dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat sipil.
