Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan di DAS Aceh

29 Januari 2026 16:18

Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak pemerintah pusat segera mengevaluasi dan mencabut izin sejumlah perusahaan yang beroperasi di Daerah Aliran Sungai (DAS) di Aceh. Aktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dinilai berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan dan banjir berulang di berbagai wilayah. Koalisi ini terdiri dari Walhi Aceh, MaTA, LBH Banda Aceh, Koalisi NGO HAM Aceh, dan Flower Aceh saat konferensi pers di Warkop Sirnagalih, Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal, menyebut sedikitnya terdapat beberapa perusahaan yang harus segera dimintai pertanggungjawaban dan dicabut izinnya. Perusahaan tersebut antara lain PT Tualang Raya yang beroperasi di DAS Jambo Aye (Aceh Timur), PT Wajar Korpora di DAS Tamiang (Aceh Tamiang), PT Almadani di Aceh Utara dan Bireuen, PT Blang Ara di Aceh Utara, PT Dharma Sawita Nusantara di Aceh Tamiang, serta PT Tusam Hutani Lestari di DAS Peusangan.

Kerusakan DAS di Aceh

  • DAS Jambo Aye: Laju kerusakan sepanjang 2018–2024 mencapai 7.742 hektar. Dari total luas 479.451 hektar, pada 2024 hanya tersisa tutupan hutan 262.774 hektar. Lebih dari 45,2 persen tutupan hutan telah hilang.
  • DAS Tamiang: Dari luas 493.182 hektar, tutupan hutan tersisa 314.138 hektar atau berkurang sekitar 36,3 persen. Kerusakan terparah terjadi di wilayah Aceh Tamiang dan Aceh Timur.
  • DAS Peusangan: Dari luas 245.323 hektare, hanya 60.783 hektar hutan yang tersisa pada 2024. Sekitar 75,2 persen wilayah DAS ini telah rusak dan masuk kategori sangat kritis.

Koordinator MaTA, Alfian, menambahkan bahwa pemerintah juga perlu bersikap jujur dalam kebijakan pencabutan izin. Ia menyoroti tiga perusahaan PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, dan PT Aceh Nusa Indrapuri, yang izinnya telah dicabut sejak 2022 melalui SK Menteri LHK Nomor SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022. Koalisi menilai, pencabutan izin semata tanpa kewajiban pemulihan lahan mencerminkan ketidakseriusan negara dalam menangani krisis ekologis di Aceh. Mereka mendesak Presiden melalui Menteri Kehutanan melakukan evaluasi menyeluruh dan mencabut izin perusahaan yang terbukti menjadi penyumbang utama bencana ekologis.

Koalisi Sipil Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan di DAS Aceh
0123456789