News
Komisioner KPI Aceh Dikebiri, SiPAK Soroti Konflik Kepentingan
01 Februari 2026 17:21
Solidaritas Pemuda Anti Korupsi (SiPAK) menyoroti tindakan kontroversial Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun. Dia dianggap, secara sistematis, merusak independensi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh.
SiPAK mengkritik keberadaan Ahyar sebagai komisioner KPI Aceh yang juga bekerja sebagai tenaga ahli Setda Aceh. Ini menimbulkan konflik kepentingan serius, karena menurut aturan, seorang komisioner KPI tidak boleh bekerja di pemerintahan.
Konflik Kepentingan
- Ahyar, komisioner KPI Aceh, juga bekerja sebagai tenaga ahli Setda Aceh.
- Konflik kepentingan ini merusak kredibilitas KPI Aceh.
- Ahyar tidak bisa bersikap netral saat KPI berhadapan dengan Pemerintah Aceh.
Intervensi Pemerintah
- Keberadaan Ahyar di KPI memungkinkan Sekda Aceh mengintervensi kinerja KPI.
- SiPAK menyayangkan campur tangan Sekda Aceh yang seharusnya memastikan KPI bersikap independen.
- Ini sama saja dengan mengebiri KPI Aceh.
Penilaian SiPAK
- Penempatan Ahyar sebagai tenaga ahli Sekda Aceh di KPI adalah intervensi murahan.
- Ini merendahkan kredibilitas lembaga pengawas media.
- Membiarkan staf ahli menjadi komisioner KPI adalah pelanggaran etika birokrasi dan kooptasi terhadap lembaga pengawas publik.
Tanggapan Ahyar
- Ahyar menyebut perannya sebagai tenaga ahli Sekretaris Daerah wajar.
- Tenaga ahli adalah pihak yang dimintai pendapat berdasarkan keahlian tertentu.
- Ahyar menegaskan KPI Aceh maupun aturan lain tidak mempermasalahkan posisinya saat ini.
