Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Komite I DPD RI Minta Evaluasi Kasus Sandika di Aceh Tengah, Khawatir Preseden Buruk

02 Februari 2026 21:30

Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI secara resmi menyurati Jaksa Agung dan Mahkamah Agung RI untuk meminta perhatian khusus serta evaluasi terhadap penanganan perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Takengon, Kabupaten Aceh Tengah.

Perkara tersebut menjerat empat terdakwa, yakni Sandika Mahbengi, Mukhlis Apandi, Maulidan, dan Alhuda Hidayat. Keempatnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Sidang tuntutan digelar pada Rabu, 21 Januari 2026.

Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap bahwa peristiwa bermula dari penangkapan seorang terduga pencuri mesin kopi di Kampung Weh Bakong, Kecamatan Silih Nara, pada 17 Agustus 2025. Menurut keterangan keluarga terdakwa, penangkapan tersebut dilakukan agar terduga pelaku tidak melarikan diri sebelum diserahkan ke Polsek Silih Nara.

Namun, tindakan itu berujung laporan hukum dari orang tua terduga pencuri yang menilai anaknya mengalami perlakuan fisik. Laporan tersebut kemudian diproses hingga berujung pada perkara pidana perlindungan anak.

Keprihatinan Komite I DPD RI

Anggota Komite I DPD RI, Sudirman alias Haji Uma, menyatakan keprihatinannya atas proses hukum yang berjalan. Ia menilai penanganan perkara ini berpotensi menimbulkan preseden buruk apabila tidak ditangani secara arif dan berkeadilan.

“Proses hukum ini jangan sampai membuat masyarakat takut membantu memberantas kejahatan. Penegakan hukum harus tetap mengedepankan nilai kemanusiaan dan rasa keadilan,” kata Haji Uma, Senin, 2 Februari 2026.

Haji Uma juga menyoroti adanya kemungkinan unsur pembelaan terpaksa dalam peristiwa tersebut, sebagaimana diatur dalam ketentuan KUHP lama maupun KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Ia berharap jaksa dan majelis hakim dapat mempertimbangkan perkara ini secara objektif dan komprehensif.

Sebagai bentuk pengawalan aspirasi masyarakat, Haji Uma mengaku telah berkoordinasi langsung dengan Jaksa Agung RI. Ia juga mengirimkan surat resmi bernomor 93/10.2/B-01/DPDRI/11/2026 kepada Kejaksaan Agung RI dan surat bernomor 94/10.2/B-01/DPDRI/11/2026 kepada Mahkamah Agung RI, perihal permohonan atensi terhadap perkara tersebut.

“Surat ini kami sampaikan untuk memohon atensi terhadap perkara Nomor 130/Pid.Sus/2025/PN TKN, sekaligus beberapa fenomena penegakan hukum oleh kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum, melainkan bagian dari tugas konstitusional sebagai wakil daerah dalam menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat demi terwujudnya keadilan substantif.

Haji Uma berharap lembaga yudikatif dapat bersikap lebih bijaksana dengan mengedepankan semangat reformasi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan, terlebih kasus ini terjadi di tengah kondisi pemulihan pascabencana di Aceh Tengah.

“Ketika orang yang berniat membela kebenaran justru dihukum, nilai-nilai sosial dan keberanian masyarakat untuk melawan kejahatan akan semakin melemah,” kata Haji Uma.

Komite I DPD RI Minta Evaluasi Kasus Sandika di Aceh Tengah, Khawatir Preseden Buruk
0123456789