News
ASN Perempuan Aceh Dilarang Jadi Istri Kedua, Sanksi Berat Menunggu
11 Februari 2026 14:36
Komnas Perempuan menegaskan bahwa perempuan yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Aceh dilarang menjadi istri kedua, ketiga, maupun keempat. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin berat hingga pemberhentian.
Komisioner Komnas Perempuan, Daden Sukendar, mengatakan larangan tersebut diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 mengenai Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS.
Larangan Poligami untuk ASN Perempuan
- ASN perempuan tidak diizinkan menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.
- Pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin berat, termasuk pemberhentian atau pemecatan.
- Aturan ini dibuat untuk menjaga integritas, profesionalitas, dan ketertiban dalam kehidupan rumah tangga ASN.
- Regulasi ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap perempuan.
Konsekuensi Hukum
- ASN perempuan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin berat.
- Sanksinya bukan ringan, bisa sampai pada pemberhentian atau pemecatan dari status ASN atau PNS.
- Regulasi ini penting untuk memastikan ASN mematuhi norma hukum dan etika yang telah ditetapkan negara.
Larangan Poligami bagi ASN Laki-laki
- ASN laki-laki yang melakukan poligami tanpa izin istri pertama dan pimpinan telah melakukan pelanggaran serius.
- Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
- Pelaku berpotensi mendapatkan sanksi berat.
Izin Perkawinan dan Poligami
- ASN yang akan melangsungkan perkawinan wajib memperoleh izin dari atasan langsung.
- Izin poligami hanya dapat diberikan dengan syarat tertentu, termasuk persetujuan istri pertama.
- ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi sanksi disiplin berat sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
