News
Ratusan Petani Aceh Timur Blokir PT Bumi Flora, Sengketa Lahan Tak Kunjung Usai
24 Januari 2026 19:35
Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Aceh Timur (SPAT) melakukan aksi blokade terhadap akses jalan menuju perkebunan sawit milik PT Bumi Flora di Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur. Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan warga atas sengketa lahan yang belum menemukan titik terang.
Massa menutup seluruh jalur masuk dengan memblokir jalan, yang berdampak pada terhentinya aktivitas operasional perusahaan. Warga menuntut pengembalian tanah ulayat yang mereka klaim telah diambil oleh perusahaan sejak masa konflik di Aceh.
Dampak dan Tuntutan Warga
- Blokade Total: Warga menutup seluruh akses jalan menuju perkebunan, melumpuhkan aktivitas perusahaan.
- Tuntutan Pengembalian Tanah: Warga menuntut pengembalian tanah ulayat yang mereka klaim telah diambil oleh PT Bumi Flora.
- Pencabutan HGU: Massa aksi meminta agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Flora dicabut.
- Penolakan CSR: Warga menolak tawaran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan program kemitraan plasma dari perusahaan.
Respons Pemerintah
- Warga mengkritik lambatnya respons pemerintah Aceh Timur dalam menyelesaikan sengketa lahan ini.
- Konflik ini berpotensi mempengaruhi stabilitas sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Dampak Jangka Panjang
- Stabilitas Sosial: Konflik yang berkepanjangan dapat mengganggu stabilitas sosial di Aceh Timur.
- Ekonomi Lokal: Blokade terhadap perusahaan dapat berdampak pada ekonomi lokal, terutama bagi warga yang bergantung pada aktivitas perkebunan.
- Lingkungan: Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan dari aktivitas perkebunan sawit yang tidak terkendali.
Aksi ini mencerminkan ketidakpuasan masyarakat terhadap lambatnya respons pemerintah dan perusahaan dalam menyelesaikan sengketa lahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Warga bertekad untuk terus berjuang hingga hak atas tanah mereka dikembalikan seutuhnya.
Fakta Penting
- Lokasi: Gampong Alue Lhok, Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur.
- Perusahaan: PT Bumi Flora.
- Tuntutan Utama: Pengembalian tanah ulayat dan pencabutan HGU perusahaan.
- Dampak: Blokade melumpuhkan aktivitas operasional perusahaan.
