News
Konflik Satwa Liar di Aceh: Warga Desak Pergub Turunan Qanun
6 hari yang lalu
Konflik antara manusia dan satwa liar di Aceh kembali menimbulkan korban jiwa. Seorang petani bernama Mussahar (53) meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah liar di kebunnya di Kampung Pantan Lah, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah. Peristiwa ini kembali menyoroti pentingnya penanganan konflik satwa liar yang efektif.
Forum Daerah Aliran Sungai Krueng Peusangan (FDKP) mendesak Pemerintah Aceh untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (pergub) sebagai turunan dari Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Satwa Liar. Qanun tersebut telah disahkan lebih dari lima tahun lalu, namun belum ada aturan turunannya yang diterbitkan.
Desakan Masyarakat
- Korban Jiwa: Mussahar (53) meninggal dunia setelah diserang kawanan gajah liar di kebunnya.
- Desakan Pergub: FDKP mendesak pemerintah menerbitkan pergub turunan Qanun Pengelolaan Satwa Liar.
- Kritik terhadap Pemerintah: Pemerintah Aceh dinilai lambat dalam merespons masalah konflik satwa liar.
- Pentingnya Ekosistem: Konflik ini juga menyoroti pentingnya menjaga ekosistem dan sumber daya alam Aceh.
Tanggapan Pemerintah
Pemerintah Aceh melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) dinilai tidak menunjukkan keseriusan dalam menangani konflik satwa. Masyarakat sipil berulang kali mendorong lahirnya pergub turunan qanun tersebut, namun DLHK selalu menghindar dan absen dalam pembahasan.
Dampak Jangka Panjang
Konflik satwa liar tidak hanya berdampak pada kehidupan masyarakat, tetapi juga pada ekosistem dan sumber daya alam Aceh. Dengan adanya pergub, setiap warga yang meninggal dunia atau mengalami kecelakaan akibat konflik satwa wajib mendapatkan kompensasi atau skema asuransi dari pemerintah.
