News
Korban Banjir Aceh Utara dengan KK Gantung Berhak Dapat Huntap
19 jam yang lalu
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyetujui permintaan Pemkab Aceh Utara agar kepala keluarga dengan status Kartu Keluarga (KK) gantung yang rumahnya hilang atau rusak berat akibat banjir tetap berhak menerima bantuan hunian tetap (Huntap). Persetujuan ini disampaikan langsung oleh Kepala BNPB, Suharyanto, kepada Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil alias Ayahwa, saat menghadiri kegiatan santunan anak yatim dan buka puasa bersama pengungsi di Gampong Ule Reubek Timur, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara.
Kepala BNPB merespons usulan Bupati Ayahwa terkait sejumlah korban banjir yang memiliki lebih dari satu Kartu Keluarga dalam satu rumah (KK gantung). Sebelumnya, mereka belum masuk dalam skema penerima bantuan hunian tetap karena persoalan administrasi.
Persyaratan dan Proses Pendataan
- Pendataan Ulang: Para keuchik diminta segera melakukan pendataan ulang terhadap warga dengan status KK gantung yang terdampak banjir, khususnya yang rumahnya hilang atau mengalami rusak berat.
- Verifikasi Data: Data tersebut harus disampaikan kepada camat, kemudian diteruskan ke Posko Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk diverifikasi.
- Pengajuan Resmi: Data yang akurat dan sesuai kondisi lapangan akan diusulkan secara resmi oleh Bupati Aceh Utara.
Program Rehabilitasi Pascabanjir
- Tujuan: Pembangunan hunian tetap menjadi bagian dari program rehabilitasi dan rekonstruksi pascabanjir di Aceh Utara.
- Percepatan: Pemerintah daerah bersama BNPB dan instansi terkait terus melakukan percepatan agar para penyintas segera mendapatkan tempat tinggal yang layak dan aman.
Dengan persetujuan ini, diharapkan warga terdampak banjir di Aceh Utara dapat segera mendapatkan hunian yang layak dan aman.
