News
300 Korban Banjir Bireuen Terima Dana Tunggu Hunian Rp 1,8 Juta
22 Januari 2026 08:44
Banjir bandang yang melanda dua kecamatan di Bireuen, yaitu Peusangan dan Peusangan Siblah Krueng, meninggalkan dampak yang cukup parah. Sebanyak 2.646 unit rumah mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lagi. Untuk membantu korban banjir, BNPB memberikan Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima oleh masing-masing korban adalah Rp 1.800.000.
Penyerahan DTH dilakukan secara simbolis oleh Kepala BNPB, Letjen TNI Dr Suharyanto SSos MM, di balai desa Kantor Camat Peusangan. Turut hadir dalam acara tersebut adalah Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, serta pejabat dari BNPB dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana ini diberikan untuk membantu korban banjir dalam membiayai sewa tempat tinggal sementara sebelum hunian tetap mereka rampung dibangun atau diperbaiki.
Detail Bantuan Dana Tunggu Hunian
- Jumlah Penerima: 300 kepala keluarga dari dua kecamatan di Bireuen.
- Besar Dana: Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sehingga total dana yang diterima adalah Rp 1.800.000 per kepala keluarga.
- Tujuan Dana: Untuk biaya sewa tempat tinggal sementara.
- Proses Penyerahan: Dana disalurkan melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) dan diberikan secara bertahap.
Komitmen Pemerintah
Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah akan terus mendampingi proses pemulihan pascabencana. Selain DTH, korban banjir juga dapat meminta bantuan sembako dan logistik lainnya di posko BPBD yang ada di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, sampai ke desa atau gampong.
Bupati Bireuen, H Mukhlis ST, berharap bahwa bantuan ini dapat meringankan beban ekonomi keluarga dan memberikan ketenangan bagi warga dalam menata kembali kehidupan pascabencana. Pemerintah daerah juga akan terus berupaya maksimal untuk mendampingi dan mengawal proses rehabilitasi hingga tuntas.
Dampak Banjir di Bireuen
- Jumlah Rumah Rusak: 2.646 unit rumah mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan lagi.
- Program Huntap: Rumah-rumah yang rusak berat akan masuk dalam program pembangunan rumah hunian tetap (Huntap).
- Proses Pendataan: Data kerusakan rumah akan divalidasi kembali oleh petugas pendataan melibatkan mahasiswa dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
