Kembalilingkungan

Gugatan Korban Bencana Aceh Tamiang: 114 Ribu Hektar Hutan Hilang

Penulis

kba.one

Tanggal

07 Mei 2026

Gugatan Korban Bencana Aceh Tamiang: 114 Ribu Hektar Hutan Hilang

Gugatan korban bencana Sumatera diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta karena pemerintah dianggap tidak menangani dampak ekologis yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sejak akhir 2025. Gugatan tersebut didukung oleh berbagai lembaga advokasi dan lingkungan yang menilai keputusan pusat kurang serius dalam mengakui keadaan darurat nasional.

Para penggugat meminta PTUN memerintah untuk menetapkan status bencana nasional, mempercepat penyaluran bantuan, dan memberikan ganti rugi serta rehabilitasi lahan yang rusak, termasuk sekitar 114 ribu hektar hutan yang hilang di Aceh Tamiang akibat deforestasi berkelanjutan.

Dampak Lingkungan dan Sosial di Aceh

  • Lebih dari 600 ribu struktur bangunan rusak, termasuk rumah, sekolah, fasilitas kesehatan, dan jembatan.
  • Di Aceh Tamiang, sekitar 114.000 hektar hutan alam telah hilang sejak 1990, menurunkan tutupan hutan di bawah 25 persen dari aliran sungai.
  • Rencana pemerintah untuk mengadaan 65.067 unit motor listrik senilai Rp3,2 triliun dianggap menyangsi prioritas pemulihan pascabencana.
  • Bantuan kemanusiaan domestik dan internasional tidak terdistribusi secara maksimal karena tidak adanya status darurat nasional.
  • Gugatan bertuntutan agar Presiden dan Kementerian LH menegakkan UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
  • Keputusan PTUN dapat membentuk preseden hukum untuk pertanggungjawaban negara terhadap kerusakan ekologis yang berkelanjutan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.