Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Korban Penganiayaan Tolak Uang Damai Rp300 Juta, Minta Proses Hukum Berjalan

2 jam yang lalu

Rida, korban penganiayaan oleh Bahar bin Smith, menolak tawaran uang damai sebesar Rp300 juta dan sepeda motor. Ia mendatangi Polres Metro Tangerang untuk menyerahkan surat penolakan Restorative Justice (RJ). Keluarga korban menginginkan proses hukum berjalan hingga tuntas.

Kasus ini menimbulkan keresahan masyarakat dan dampak ekonomi bagi keluarga korban. Rida mengalami trauma psikologis dan kesulitan bekerja selama proses hukum berlangsung.

Alasan Penolakan

  • RJ tidak berlaku untuk pelaku pengulangan tindak pidana (residivis).
  • Aksi penganiayaan menimbulkan keresahan masyarakat.
  • Keinginan korban dan keluarga untuk mendapatkan keadilan hukum penuh.

Dampak pada Keluarga

  • Suami kehilangan pekerjaan, biaya sehari-hari menjadi keteter.
  • Biaya pengobatan mencapai puluhan juta rupiah, tidak ditanggung BPJS.
  • Sepeda motor milik korban yang disita sebagai barang bukti belum dikembalikan.

Harapan Korban

Keluarga korban berharap pihak kepolisian segera mengambil tindakan tegas terhadap Bahar Smith dan tiga tersangka lainnya agar kasus penganiayaan ini dapat diselesaikan secara hukum.

Korban Penganiayaan Tolak Uang Damai Rp300 Juta, Minta Proses Hukum Berjalan