Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

179 Korban CPNS Bodong Aceh Tolak Ganti Rugi Rp500 Juta, Tagih Rp8,1 Miliar

18 Februari 2026 22:36

Sebanyak 179 korban penipuan pendaftaran CPNS bodong menolak tawaran ganti rugi sebesar Rp500 juta yang diajukan oleh Nia Daniaty. Mereka menilai jumlah tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami, yang mencapai Rp8,1 miliar sesuai putusan pengadilan. Banyak korban masih terlilit utang akibat pinjaman dan gadai aset untuk membayar biaya pendaftaran.

Dalam sidang aanmaning di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para termohon termasuk Nia Daniaty dan Olivia Nathania tidak hadir. Pengadilan kemudian menjadwalkan panggilan kedua pada 4 Maret 2026. Korban mengancam akan mengajukan penyitaan aset jika kewajiban tidak dipenuhi.

Detail Kasus

  • Jumlah korban: 179 orang
  • Total ganti rugi: Rp8,1 miliar
  • Rata-rata kerugian per korban: Rp30 juta hingga Rp50 juta
  • Satu korban mengalami kerugian: Rp600 juta
  • Tawaran ganti rugi dari Nia Daniaty: Rp500 juta

Dampak pada Korban

  • Banyak korban meminjam uang atau menggadaikan aset seperti sertifikat rumah dan BPKB kendaraan.
  • Korban masih menderita karena harus mencicil utang sementara uang mereka belum kembali.
  • Kuasa hukum korban menilai tawaran ganti rugi tidak masuk akal dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami.

Langkah Selanjutnya

  • Pengadilan menjadwalkan sidang kedua pada 4 Maret 2026.
  • Jika panggilan kedua diabaikan, korban akan mengajukan daftar aset untuk disita.
  • Aset yang menjadi sasaran antara lain tiga unit rumah milik Nia Daniaty dan permohonan pemblokiran gaji Rafly Tilaar.
179 Korban CPNS Bodong Aceh Tolak Ganti Rugi Rp500 Juta, Tagih Rp8,1 Miliar
0123456789