Kembalikriminal

Warga Bireuen Khawatir: Rp1,1 Miliar BOKB Tercuri","PublicImpact":80,"Credibility":90,"Urgency":60,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":78,"Summary":"Majelis hakim Pengadilan T

Penulis

aceh.antaranews.com

Tanggal

02 Jun 2026

Warga Bireuen Khawatir: Rp1,1 Miliar BOKB Tercuri","PublicImpact":80,"Credibility":90,"Urgency":60,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":78,"Summary":"Majelis hakim Pengadilan T

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis Ainol Mardhiah, mantan bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp100 juta. Terdakwa juga diperintah membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

Dampak pada Pembiayaan Keluarga Berencana di Aceh

  • Pengadilan Negeri Banda Aceh vonis Ainol Mardhiah dengan enam tahun penjara dan denda Rp100 juta.
  • Kerugian negara yang ditetapkan sebesar Rp1,1 miliar harus diganti sebagai uang pengganti.
  • Dana BOKB tahun anggaran 2024 sebesar Rp7,9 miliar dialokasikan untuk 17 UPTD kecamatan di Kabupaten Bireuen.
  • Hanya sebagian dana yang diterima oleh UPTD, sisanya dialokasikan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
  • Vonis sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Furqan dari Kejaksaan Negeri Bireuen.
  • Terdakwa diberikan tujuh hari untuk mengajukan banding atau pertimbangan hukum.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.

Warga Bireuen Khawatir: Rp1,1 Miliar BOKB Tercuri","PublicImpact":80,"Credibility":90,"Urgency":60,"Evidence":85,"LongTermValue":70,"Education":65,"FinalScore":78,"Summary":"Majelis hakim Pengadilan T - Timeline Aceh