Kembalipolitik

:null? Actually need Title string. Provide Title. So Title:

Penulis

ajnn.net

Tanggal

02 Jun 2026

:null? Actually need Title string. Provide Title. So Title:

Ainol Mardhiah, bendahara Pengeluaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen, divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Banda Aceh pada Selasa, 2 Juni 2026. Selain hukuman penjara,majikan juga menjatuhkan denda sebesar Rp100 juta dengan ancaman pidana kurungan 60 hari jika denda tidak dibayar, serta kewajiban mengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar lebih.

Dampak pada Program Keluarga Berencana di Bireuen

  • Rp1,1 miliar kerugian negara tercatat dari penggelapan dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2024.
  • 6 tahun pidana penjara ditetapkan, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Muhammad Furqan.
  • Rp100 juta denda dengan kurungan 60 hari sebagai sanksi tambahan jika tidak dibayar.
  • Anggaran BOKB sebesar Rp7,9 miliar seharusnya dialokasikan ke 17 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Keluarga Berencana di tingkat kecamatan, tetapi hanya sebagian yang tercapai.
  • Sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang.
  • Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.