Kembalihukum

Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 683 Juta

Penulis

serambinews.com

Tanggal

27 Feb 2026

Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 683 Juta

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil menuntut Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Amansyah, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp 683.371.336,9 selama menjabat pada 2018-2019. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dana desa untuk mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional.

Detail Tuntutan

  • Hukuman penjara: 5 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp 500 juta
  • Uang pengganti: Rp 683.371.336,9
  • Barang bukti: Uang senilai Rp 60 juta dirampas untuk negara

Dampak Kasus

  • Mencegah kerugian negara
  • Menyelamatkan aset negara
  • Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
  • Melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.