News
Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 683 Juta
2 hari yang lalu
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil menuntut Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Amansyah, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp 683.371.336,9 selama menjabat pada 2018-2019. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dana desa untuk mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional.
Detail Tuntutan
- Hukuman penjara: 5 tahun 6 bulan
- Denda: Rp 500 juta
- Uang pengganti: Rp 683.371.336,9
- Barang bukti: Uang senilai Rp 60 juta dirampas untuk negara
Dampak Kasus
- Mencegah kerugian negara
- Menyelamatkan aset negara
- Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
- Melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional
