Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 683 Juta

2 hari yang lalu

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil menuntut Penjabat (Pj) Keuchik Siompin, Amansyah, dengan hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta. Terdakwa didakwa melakukan korupsi dana desa senilai Rp 683.371.336,9 selama menjabat pada 2018-2019. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (26/2/2026).

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan dana desa untuk mencegah kerugian negara dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional.

Detail Tuntutan

  • Hukuman penjara: 5 tahun 6 bulan
  • Denda: Rp 500 juta
  • Uang pengganti: Rp 683.371.336,9
  • Barang bukti: Uang senilai Rp 60 juta dirampas untuk negara

Dampak Kasus

  • Mencegah kerugian negara
  • Menyelamatkan aset negara
  • Memberikan efek jera bagi pelaku korupsi
  • Melindungi masyarakat dari kejahatan yang menghambat pembangunan nasional
Pj Keuchik Siompin Aceh Singkil Dituduh Korupsi Dana Desa Rp 683 Juta
0123456789