News
Keuchik Aceh Utara Diduga Korupsi Dana Desa, Kerugian Rp629 Miliar
05 Februari 2026 19:38
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe menetapkan seorang keuchik berinisial M N (44) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.
Kasus ini terkait pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang bersumber dari APBN, dengan total anggaran sebesar Rp2,1 miliar lebih. Menurut Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Penyimpangan Dana Desa
- Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG)
- Pengadaan barang dan jasa tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK)
- Realisasi anggaran 100 persen terhadap pekerjaan yang tidak selesai atau fiktif
Kerugian Keuangan Negara
- Tahun Anggaran 2020: Rp 120.564.296
- Tahun Anggaran 2021: Rp 140.980.292
- Tahun Anggaran 2022: Rp 368.167.477
- Total kerugian: Rp 629.712.065
Dampak pada Masyarakat
- Pembangunan terhambat
- Pelayanan kepada masyarakat tidak optimal
- Penyaluran BLT Dana Desa tidak dibayarkan kepada 44 orang dari 68 penerima yang berhak
Dana Desa tersebut diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, sehingga berdampak pada terhambatnya pembangunan dan tidak optimalnya pelayanan kepada masyarakat gampong.
