News
Mantan Keuchik Bireuen Korupsi Rp 549 Juta, Dituntut 4 Tahun Penjara
2 hari yang lalu
Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Bireuen, Irfadi, dituntut pidana penjara selama empat tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen. Ia didakwa melakukan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2018 hingga 2022 dengan total kerugian negara mencapai Rp 549 juta. Jaksa juga meminta denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 549 juta subsider 3 tahun.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana gampong selama Irfadi menjabat sebagai keuchik sejak November 2017 hingga 2023. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan gampong, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, dan penanggulangan bencana. Namun, berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan sejumlah penyimpangan.
Detail Kasus
- Total kerugian negara: Rp 549 juta
- Periode korupsi: 2018 hingga 2022
- Sumber dana: Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah
- Tuntutan jaksa: 4 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan uang pengganti Rp 549 juta
Dampak Kasus
- Penyimpangan pengelolaan keuangan desa: Dana yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tidak digunakan sesuai peruntukannya.
- Kerugian masyarakat: Warga Gampong Karieng tidak mendapatkan manfaat dari dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan penanggulangan bencana.
- Peningkatan pengawasan: Kasus ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa di Bireuen dan daerah lain di Aceh.
