Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Pelatihan Guru

21 Januari 2026 08:40

Kepala Balai Guru Penggerak (BGP) Provinsi Aceh, Teti Wahyuni, dituntut 6 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar. Teti didakwa melakukan korupsi dana pelatihan dan peningkatan kapasitas guru. Dana yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas guru dan perjalanan dinas, malah digelembungkan harganya.

Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Selain Teti, terdakwa lainnya adalah Mulyadi, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada BGP Provinsi Aceh, yang dituntut 4 tahun 6 bulan penjara. Kedua terdakwa juga diminta membayar denda Rp100 juta dan kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar.

Detail Kasus

  • Anggaran BGP Aceh: Pada 2022, BGP Aceh menerima alokasi dana dari APBN mencapai Rp19,2 miliar, pada 2023 menerima dana Rp57,2 miliar, serta pada 2024 dengan alokasi sebesar Rp69,8 miliar.
  • Kerugian Negara: Kerugian negara akibat korupsi ini mencapai Rp4,4 miliar, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
  • Tuntutan Tambahan: Selain pidana penjara, JPU menuntut kedua terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar enam bulan kurungan. JPU juga menuntut kedua terdakwa membayar kerugian negara masing-masing Rp2,2 miliar. Apabila tidak membayar kerugian negara, maka harta benda dapat disita. Jika terdakwa tidak memilikinya harta membayar kerugian negara, maka dipidana masing-masing satu tahun tiga bulan penjara.

Proses Persidangan

  • Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Zul Azmi masing-masing sebagai hakim anggota.
  • Kedua terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
  • Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Kamis (22/1) dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan peningkatan kapasitas guru di Aceh.

Kepala BGP Aceh Dituntut 6 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Pelatihan Guru
0123456789