News
Bendahara Bireuen Korupsi Rp1,1 Miliar Dana Keluarga Berencana
13 jam yang lalu
Bendahara Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan, dan Keluarga Berencana (DPMG-PKB) Kabupaten Bireuen dituntut enam tahun penjara karena korupsi dana Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) senilai Rp1,1 miliar. Tuntutan ini diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.
Terdakwa Ainol Mardhiah, selaku bendahara, didakwa telah mencairkan anggaran BOKB sebesar Rp7,9 miliar untuk 17 unit pelaksana tenis daerah (UPTD) kecamatan, namun hanya sebagian kecil yang dibayarkan kepada UPTD. Selebihnya digunakan untuk kepentingan pribadi, menyebabkan kerugian negara.
Tuntutan Jaksa
- Hukuman penjara: 6 tahun
- Denda: Rp200 juta dengan subsidair 80 hari penjara
- Penggantian kerugian negara: Rp1,1 miliar atau pengganti pidana penjara selama 3 tahun
Kronologi Kasus
- Terdakwa mencairkan anggaran BOKB pada tahun anggaran 2024
- Dana hanya dibayarkan sebagian kepada UPTD KB kecamatan
- Kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen
Proses Persidangan
- Tuntutan dibacakan oleh JPU Muhammad Furqan dan kawan-kawan
- Terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis
- Persidangan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan terdakwa
