Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Empat Terdakwa Korupsi Rusunawa Politeknik Lhokseumawe Divonis Penjara

06 Februari 2026 13:59

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) Politeknik Lhokseumawe. Putusan dibacakan ketua majelis hakim Irwandi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Jumat, 6 Februari 2026. Selain pidana penjara, para terdakwa juga dijatuhi denda masing-masing Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Keempat terdakwa yang terbukti bersalah tersebut yakni Teuku Faisal Riza selaku mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Wilayah I Sumatera, Haryanto selaku Direktur PT Sumber Alam Sejahtera (SAS) pemenang tender proyek, Aulia Rizki sebagai penyedia jasa yang meminjam bendera perusahaan, serta Bambang Prayitno selaku pejabat penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kini menjabat Kasubbag Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.

Detail Putusan

  • Vonis Penjara: Satu tahun penjara untuk setiap terdakwa
  • Denda: Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan
  • Uang Pengganti: Total Rp 641 juta, dengan Haryanto membayar Rp 250 juta dan Aulia Rizki membayar Rp 391 juta

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Rusunawa Politeknik Lhokseumawe yang dikelola Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah I Sumatera pada Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR dengan anggaran Rp 14 miliar bersumber dari APBN 2021–2022. Progres pembangunan hanya mencapai sekitar 90 persen.

Reaksi

Baik JPU maupun penasehat hukum terdakwa sama-sama menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Sementara Haryanto menerima putusan tersebut.

Dampak

Putusan ini diharapkan dapat memberikan pelajaran tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proyek pemerintah, terutama dalam konteks Aceh yang memiliki otonomi khusus dan kebijakan daerah yang kuat.

Empat Terdakwa Korupsi Rusunawa Politeknik Lhokseumawe Divonis Penjara
0123456789