News
Tiga Komisioner Panwaslih Subulussalam Ditahan atas Korupsi Dana Pilkada
03 Februari 2026 15:20
Kejaksaan Negeri Subulussalam telah menahan tiga komisioner Panwaslih Kota Subulussalam atas dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. Tersangka terdiri dari Suhendri (Ketua Komisioner), Sumardi, dan Khairullah (anggota Komisioner). Mereka ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Singkil sejak Senin (2/2/2026) malam.
Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan dan didasarkan pada hasil audit BPKP. Potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp 1.618.623.833.
Detail Penahanan
- Tersangka: Suhendri, Sumardi, dan Khairullah
- Alasan: Duga korupsi dana hibah Pilkada 2024
- Masa Penahanan: 20 hari, mulai 2 Februari 2026
- Potensi Kerugian: Rp 1.618.623.833
Kejaksaan Negeri Subulussalam berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Penahanan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum dan pengelolaan keuangan negara.
