Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Konflik Agraria Aceh: 673 Korporasi Kuasai 2 Juta Hektar Lahan

21 Januari 2026 13:08

Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak lepas dari politik konsesi yang melahirkan monopoli tanah oleh korporasi. Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyatakan bahwa penguasaan lahan oleh korporasi seringkali menyebabkan konflik agraria dengan masyarakat lokal.

Menurut data KPA, sebanyak 673 korporasi di sektor perkebunan, tambang, dan kehutanan menguasai lebih dari 2 juta hektar lahan di tiga provinsi tersebut. Sebagian besar perusahaan ini terafiliasi dengan grup bisnis besar seperti Royal Golden Eagle (RGE), Wilmar, dan Sinarmas. Data juga menunjukkan bahwa tujuh dari delapan perusahaan yang diberi sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup memiliki rekam jejak konflik agraria.

Dampak Konflik Agraria

  • 64% korporasi perkebunan penyebab konflik agraria terafiliasi dengan grup bisnis besar.
  • 72% korporasi tambang penyebab konflik agraria terafiliasi dengan grup bisnis besar.
  • 80% korporasi kehutanan penyebab konflik agraria terafiliasi dengan grup bisnis besar.

KPA menilai bahwa negara sering berperan sebagai fasilitator akumulasi lahan, bukan penengah konflik. Aparatur hukum dan kebijakan tata ruang diduga dipakai untuk melegitimasi perampasan lahan. Dewi berharap langkah pemerintah untuk membongkar perusahaan pemilik konsesi yang menjadi penyebab bencana tidak hanya menjadi pemadam kebakaran, tetapi juga berujung pada evaluasi dan pencabutan izin-izin yang membahayakan daya dukung alam.

Langkah Pemerintah

  • Satgas PKH, Kementerian Kehutanan, dan Polri akan melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap 27 korporasi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
  • KPA berharap tindakan tegas pemerintah tidak hanya dilakukan sesaat, tetapi juga membongkar akar masalah konflik agraria.

Konflik agraria yang melibatkan korporasi besar bukan sekadar efek samping, melainkan bekerja sebagai mekanisme akumulasi itu sendiri. Melalui penguasaan lahan berskala luas, tanah rakyat dipindahkan dari ruang hidup menjadi aset produksi kapital. Konflik menjadi instrumen untuk memperluas konsesi, menormalisasi ketimpangan, dan mengamankan akumulasi jangka panjang sementara biaya sosial dan ekologisnya dibebankan pada komunitas lokal dan generasi mendatang.

Konflik Agraria Aceh: 673 Korporasi Kuasai 2 Juta Hektar Lahan
0123456789