News
KPI Aceh Bahas Regulasi Etika Penyiaran dengan Wamen Komdigi RI
1 hari yang lalu
KPI Aceh bertemu dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI, Nezar Patria, pada Jumat (27/2/2026) untuk membahas regulasi etika penyiaran baru yang sedang disusun. Regulasi ini bertujuan menghadirkan tata kelola penyiaran yang selaras dengan konteks kearifan lokal, nilai religius, serta karakteristik masyarakat Aceh.
Ketua KPI Aceh, M. Reza Fahlevi, menyampaikan bahwa regulasi ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Proses penyusunan regulasi melibatkan berbagai pemangku kepentingan daerah, termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Majelis Adat Aceh (MAA), serta organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Aceh.
Tujuan Regulasi
- Menghadirkan tata kelola penyiaran yang adaptif terhadap perkembangan digital
- Menjaga kualitas isi siaran
- Memperkuat perlindungan masyarakat Aceh di ruang publik dan ruang digital
Mekanisme Pengawasan
- KPI Aceh akan mengenakan sanksi administratif terhadap konten yang melanggar ketentuan
- Rekomendasi akan diberikan kepada pihak terkait untuk proses lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing
Pemangku Kepentingan
- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh
- Majelis Adat Aceh (MAA)
- Organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Aceh
- Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia
