News
KPI Aceh Minta Bantu Pusat Atur Penyiaran Digital, Berdampak Langsung Ke Warga
03 Februari 2026 17:36
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meminta bantuan dari KPI Pusat untuk menyusun regulasi penyiaran digital di Aceh. Langkah ini dilakukan dengan mengunjungi langsung Komisioner KPI Pusat di Jakarta. KPI Aceh ingin memastikan bahwa konten siaran di Aceh, baik konvensional maupun digital, selalu sesuai dengan norma dan etika masyarakat setempat.
Regulasi ini akan mengatur ekosistem penyiaran secara komprehensif, termasuk media sosial dan aplikasi digital. KPI Aceh berharap regulasi ini dapat difinalisasi segera dan menjadi model pengaturan penyiaran digital di daerah dengan kekhususan tertentu.
Tujuan dan Manfaat
- Menguatkan Pengawasan: Regulasi ini akan membantu mengawasi konten siaran agar tetap sesuai dengan norma dan etika Aceh.
- Kompeten Lokal: KPI Aceh memiliki kewenangan hukum yang kuat untuk mengatur penyiaran di wilayahnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
- Sinergi Nasional: KPI Pusat mendukung langkah KPI Aceh dan siap melakukan harmonisasi agar regulasi tetap selaras dengan kebijakan penyiaran nasional.
- Model untuk Daerah Khusus: Regulasi ini dapat menjadi model pengaturan penyiaran digital di daerah dengan kekhususan tertentu.
