News
KPI Aceh Luncurkan Aturan Baru Pengawasan Penyiaran Internet
1 hari yang lalu
KPI Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk mengawasi penyiaran berbasis internet di Aceh. Aturan ini merupakan turunan dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pengawasan penyiaran tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga pada platform digital seperti media sosial dan layanan streaming.
Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan konten yang disiarkan sesuai dengan norma dan kearifan lokal Aceh. KPI Aceh akan membentuk tim pemantau dan memberikan sanksi bagi pelanggar, mulai dari klarifikasi hingga rekomendasi ke aparat penegak hukum.
Poin Penting
- Cakupan Aturan: Mencakup platform digital seperti media sosial dan layanan streaming.
- Sanksi Pelanggaran: Dimulai dari klarifikasi hingga rekomendasi ke aparat penegak hukum.
- Sosialisasi: Akan dilakukan selama enam bulan ke berbagai kalangan masyarakat, termasuk pelajar, mahasiswa, dan masyarakat umum.
- Pengawasan Konten: KPI Aceh akan menyurati perusahaan penyedia layanan digital untuk mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh.
Reza menegaskan bahwa aturan ini penting karena sistem pengawasan konten yang dilakukan oleh perusahaan platform digital selama ini umumnya hanya mendeteksi Bahasa Indonesia. Sementara konten bermasalah dalam Bahasa Aceh kerap tidak terdeteksi.
