News
KPK Diminta Telusuri Dugaan Jual Beli Jabatan di Aceh Singkil
11 Februari 2026 16:02
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta telusuri dugaan praktik jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil. Isu ini semakin menguat setelah demonstrasi massa di DPRK Aceh Singkil, Senin (9/2/2026).
Kelompok massa dari Solidaritas Mahasiswa dan Pemuda Aceh Singkil mengaku memiliki bukti dugaan jual beli jabatan dan siap memberikan bukti dengan catatan pelakunya langsung ditangkap.
Duga Jual Beli Jabatan
- Isu jual beli jabatan di Aceh Singkil semakin menguat setelah demonstrasi massa.
- Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) mendesak KPK untuk melakukan penelusuran.
- Surya Padli, Ketua EK LMND Aceh Singkil, menyatakan praktik jual beli jabatan merupakan bentuk korupsi struktural yang merugikan pelayanan publik dan pembangunan daerah.
- DPRK Aceh Singkil telah menyetujui pengguna hak interpelasi kepada bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Tanggapan dan Dukungan
- LMND Aceh Singkil menyatakan dukungan penuh terhadap gerakan mahasiswa dan pemuda Aceh Singkil.
- Surya mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus mengawal isu ini demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.
- Pemkab Aceh Singkil masih bungkam terkait persoalan tersebut.
