Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Haji Rp 84 Juta per Jemaah

1 hari yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan fee percepatan keberangkatan haji oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Fee tersebut berkaitan dengan praktik percepatan keberangkatan jemaah haji khusus, di mana jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa fee sebesar Rp 84,4 juta per jemaah diduga dibagikan kepada beberapa pihak, termasuk Yaqut dan staf khususnya. Praktik ini melibatkan percepatan keberangkatan jemaah haji tanpa antrean melalui mekanisme yang tidak sesuai dengan nomor urut.

Detail Kasus

  • Fee Percepatan: Rp 84,4 juta per jemaah atau setara dengan 5.000 dolar AS.
  • Mekanisme: Jemaah yang baru mendaftar dapat langsung berangkat tanpa antrean.
  • Pihak Terlibat: Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya, dan beberapa pejabat di Kementerian Agama.
  • Proses: Melalui pertemuan dengan Asosiasi Pelaksana Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan penyerapan tambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jemaah.

Dampak dan Investigasi

KPK terus melakukan pemeriksaan untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut. Praktik ini diduga melanggar prosedur dan merugikan jemaah haji yang mengikuti antrean secara reguler.

Eks Menag Yaqut Diduga Terima Fee Percepatan Haji Rp 84 Juta per Jemaah
0123456789