Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

KPK: Penurunan IPK 2025 Aceh Harus Jadi Panggilan Berbenah Kollektif

12 Februari 2026 09:32

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaknai penurunan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) 2025 sebagai panggilan untuk berbenah dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara kolektif. Transparency International pada 10 Februari 2026 mengumumkan skor IPK Indonesia 2025 sebesar 34, turun dari 37 pada 2024. Posisi Indonesia pun merosot dari peringkat 99 menjadi 109 dunia.

KPK mengukur Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memotret perilaku koruptif di masyarakat, termasuk di sektor pendidikan.

Panggilan untuk Berbenah

  • KPK memaknai CPI bukan sekadar angka, melainkan panggilan kuat untuk introspeksi dan akselerasi pemberantasan korupsi ke depan secara kolektif.
  • IPK merupakan cerminan tingkat kepercayaan publik terhadap komitmen nasional dalam memerangi korupsi dan memperbaiki tata kelola pemerintahan.

Aspek Pencegahan

  • KPK melakukan pengukuran melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) yang bertujuan mengidentifikasi celah korupsi sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
  • KPK berharap temuan dalam CPI, SPI, maupun IPAK dapat menjadi dasar pembenahan sistem secara lebih serius dan kolaboratif.

Dampak Jangka Panjang

  • Jika ditindaklanjuti secara konsisten, perbaikan tata kelola diyakini akan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.
KPK: Penurunan IPK 2025 Aceh Harus Jadi Panggilan Berbenah Kollektif
0123456789