News
KPK Panggil Enam Saksi dalam Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN
03 Februari 2026 13:12
KPK memanggil enam saksi dalam kasus korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dan melibatkan beberapa pejabat tinggi seperti Direktur Utama PT Pertamina dan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Kasus ini bermula dari pengesahan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) PT PGN Tahun 2017, di mana tidak terdapat rencana untuk membeli gas dari PT Inti Alasindo Energy. Namun, pada 2 November 2017, terjadi penandatanganan dokumen kerja sama antara kedua perusahaan.
Saksi dan Tersangka
- Saksi: EMM (Direktur Utama PT Pertamina), HAM (mantan Wakil Dirut PT Pelindo), LS (Dirut PT Pertagas Niaga), ER (Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi), MFA (Kepala BPH Migas), IAP (Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara).
- Tersangka: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE), Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN), Hendi Prio Santoso (mantan Dirut PT PGN), Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE).
Kerugian Negara
- Kerugian negara mencapai 15 juta dolar AS berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Tanggapan KPK
- KPK telah menetapkan dan menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, termasuk Hendi Prio Santoso dan Arso Sadewo.
