KembaliBerita

KPK Serahkan Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum: Dampak Langsung untuk Aceh

Ditulis oleh

ajnn.net

Tanggal

05 Februari 2026
KPK Serahkan Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum: Dampak Langsung untuk Aceh

KPK Serahkan Rekomendasi Pembaruan UU Tipikor ke Kemenkum: Dampak Langsung untuk Aceh

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan rekomendasi pembaruan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) ke Kementerian Hukum. Rekomendasi ini disusun sebagai tindak lanjut atas mandat Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Korupsi (UNCAC) dan rencana keanggotaan Indonesia di OECD.

Rekomendasi ini berfokus pada penguatan kriminalisasi empat area:

  • Penyuapan pejabat publik asing
  • Perdagangan pengaruh
  • Pengayaan kekayaan secara tidak sah
  • Penyuapan di sektor swasta

Dampak langsung untuk Aceh termasuk penguatan penegakan hukum dan harmonisasi dengan standar internasional, yang akan memastikan efektivitas penegakan hukum di masa depan.

#Aceh#Berita#Sosial
Bagikan

Baca Sumber Asli

Ingin memverifikasi informasi lebih lanjut?

Kunjungi Website