Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

KPK Sita Rp 5 Miliar di Tangerang, Terkait Korupsi Impor Bea Cukai

13 Februari 2026 21:03

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita lima koper berisi uang tunai senilai lebih dari Rp 5 miliar saat melakukan penggeledahan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat malam (13/2/2026). Penyitaan ini bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Barang bukti berupa uang tunai tersebut ditemukan dalam bentuk berbagai pecahan mata uang asing, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia. Selain uang tunai, tim penyidik juga mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Kasus Korupsi Impor

  • Uang tunai senilai Rp 5 miliar disita oleh KPK di Tangerang Selatan.
  • Mata uang asing termasuk dolar AS, dolar Singapura, dolar Hong Kong, dan ringgit Malaysia.
  • Dokumen dan BBE juga disita sebagai bagian dari bukti.
  • Enam tersangka ditetapkan, termasuk pejabat DJBC dan pihak swasta.
  • Pemufakatan jahat diduga terjadi antara pejabat Bea Cukai dan pihak PT Blueray.
  • Barang palsu dan ilegal diduga masuk tanpa pemeriksaan fisik.
KPK Sita Rp 5 Miliar di Tangerang, Terkait Korupsi Impor Bea Cukai
0123456789