News
Keluarga Bupati Pekalongan Diduga Terima Rp19 Miliar dari Korupsi Outsourcing
1 hari yang lalu
KPK mengungkap dugaan aliran dana korupsi proyek jasa alih daya (outsourcing) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan yang melibatkan keluarga Bupati Fadia Arafiq. Suami bupati, Mukhtaruddin Ashraff Abu, diduga menerima dana sebesar Rp1,1 miliar, sementara anak bupati, Muhammad Sabiq Ashraff, diduga menerima Rp4,6 miliar. Total dana yang diduga dialirkan ke keluarga bupati dan pihak terkait mencapai Rp19 miliar atau sekitar 40 persen dari total transaksi proyek senilai Rp46 miliar.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq pada 2–3 Maret 2026. KPK menemukan bahwa Fadia diduga merupakan beneficial owner dari perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB), yang didirikan pada 2022 oleh suami dan anak bupati. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk memonopoli proyek outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Rincian Aliran Dana
- Fadia Arafiq (Bupati Pekalongan): Rp5,5 miliar
- Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami Bupati): Rp1,1 miliar
- Muhammad Sabiq Ashraff (Anak Bupati): Rp4,6 miliar
- Mehnaz NA (Anak Bupati): Rp2,5 miliar
- Rul Bayatun (Direktur PT RNB sejak 2024): Rp2,3 miliar
- Penarikan tunai lainnya: Rp3 miliar
Respons Partai Golkar
Partai Golkar menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan. Ketua Fraksi Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.
Latar Belakang Ashraff Abu
Ashraff Abu, suami Bupati Fadia Arafiq, memulai kariernya sebagai penyanyi dangdut sebelum bergabung dengan Partai Golkar. Ia terpilih sebagai Anggota DPR RI periode 2024–2029 dan saat ini menjabat sebagai komisaris PT RNB.
