Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

Dugaan Aliran Dana Percepatan Haji 2023–2024 ke Yaqut, KPK Ungkap Besarannya

20 jam yang lalu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan aliran dana dalam program percepatan keberangkatan haji khusus pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Dana tersebut diduga mengalir ke sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Program percepatan haji khusus memungkinkan calon jemaah berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu lama sesuai nomor antrean pendaftaran. Biaya percepatan keberangkatan haji khusus ditetapkan sebesar 5.000 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 84 juta per jemaah pada 2023, dan 2.500 dolar AS atau sekitar Rp 42 juta per jemaah pada 2024.

Detail Penyidikan

  • Dana percepatan haji diduga dikumpulkan oleh pejabat di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia sebelum kemudian diserahkan kepada sejumlah pihak.
  • Salah satu nama yang disebut dalam penyidikan adalah Rizky Fisa Abadi, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama.
  • Menurut penyidik, Rizky Fisa Abadi diduga menjadi pihak yang mengumpulkan dana percepatan haji pada tahun 2023.

Kebijakan dan Kontroversi

  • Fuad Hasan Masyhur, Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), mengirimkan surat kepada Yaqut terkait tambahan kuota haji pada 2023.
  • Fuad berkomunikasi dengan Hilman Latief, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, mengenai rencana memaksimalkan kuota tambahan pada 2023.
  • Usulan tersebut berbeda dengan kesepakatan sebelumnya dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada awal Mei 2023 yang menyatakan seluruh kuota tambahan dialokasikan untuk haji reguler.

Tanggapan Yaqut

Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam perkara tersebut. Ia menyatakan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat Menteri Agama bertujuan untuk melindungi jemaah.

"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah. Itu yang bisa saya sampaikan," ujar Yaqut.

Dugaan Aliran Dana Percepatan Haji 2023–2024 ke Yaqut, KPK Ungkap Besarannya
0123456789