News
KPK Ungkap Kerugian Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Kuota Haji
3 jam yang lalu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 mencapai Rp622 miliar. Kasus ini menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
KPK menegaskan bahwa kasus kuota haji ini memenuhi kriteria Pasal 11 ayat 1 huruf d Undang-Undang KPK, yaitu tindak pidana korupsi dengan kerugian negara paling sedikit Rp1 miliar. Selain itu, penetapan Yaqut sebagai tersangka dinyatakan telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Detail Kasus
- KPK telah meminta keterangan terhadap 40 orang terkait kasus ini.
- Gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut pada 10 Februari 2026 dinilai mengandung error in objecto.
- KPK menilai permohonan praperadilan Yaqut mencampurkan substansi perkara dengan ruang lingkup praperadilan.
Tanggapan KPK
KPK menegaskan bahwa dalil-dalil permohonan pemohon bukanlah lingkup praperadilan sehingga sudah sepatutnya permohonan praperadilan ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
