Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Ibu Rumah Tangga Aceh Besar Tukar Mobil Rental dengan Sabu-Sabu

1 hari yang lalu

Seorang ibu rumah tangga berinisial NUR (34) asal Montasik, Kabupaten Aceh Besar, ditangkap oleh personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh. Pelaku diduga menggelapkan mobil rental milik Ziyauzzaki (34) dan menukarkannya dengan sabu-sabu seberat satu ons.

Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh, setelah korban melaporkan mobilnya tidak dikembalikan setelah masa sewa berakhir. Pelaku kini dijerat Pasal 486 KUHPidana dan ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh untuk pengusutan lebih lanjut.

Kronologi Kejadian

  • Awal September 2025: Pelaku merental mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO dengan alasan berangkat ke Kota Lhokseumawe selama lima hari.
  • 14 Oktober 2025: Korban melaporkan mobilnya tidak dikembalikan ke Polresta Banda Aceh.
  • 3 Maret 2026: Pelaku ditemukan dan ditangkap di kawasan Lambhuk, Kota Banda Aceh.

Dampak dan Penyidikan

  • Mobil yang digelapkan telah ditukar dengan sabu-sabu seberat satu ons kepada IR (40) warga Kabupaten Aceh Utara.
  • Tim opsnal sedang melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan mobil milik korban.
  • Kasus ini menyoroti masalah narkoba dan kejahatan di Aceh, serta pentingnya kewaspadaan dalam transaksi sewa-menyewa.
Ibu Rumah Tangga Aceh Besar Tukar Mobil Rental dengan Sabu-Sabu