News
Kuasa Hukum Anita Bantah Isu Pidana, Tegaskan Layak Ikuti Seleksi JPT Pratama Aceh
20 Januari 2026 19:25
Kuasa hukum Anita SKM MKes, Yulfan SH MH, memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai kelayakan kliennya dalam mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Aceh. Yulfan menegaskan bahwa informasi yang menyebutkan Anita pernah dipidana penjara dan karenanya tidak pantas diloloskan sebagai peserta seleksi JPT adalah tidak utuh dan menyesatkan.
Yulfan menjelaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Anita pada Agustus 2025 masih menggunakan KUHP lama dan dijatuhkan berdasarkan Pasal 14a ayat (1) KUHP tentang pidana bersyarat atau pidana percobaan, bukan pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 KUHP. Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim dalam putusannya menyatakan perbuatan terdakwa murni disebabkan oleh kelalaian, bukan kesengajaan, serta tidak ditemukan adanya niat jahat.
Klarifikasi Hukum
- Pidana percobaan adalah pidana bersyarat, bukan pidana penjara.
- Anita tidak pernah ditahan atau menjalani hukuman badan.
- Perkara tersebut telah diselesaikan melalui pendekatan restorative justice dengan adanya surat perdamaian antara terdakwa dan korban.
Dampak Psikologis
- Anita merasa terpukul secara psikologis akibat pemberitaan miring yang terus mengungkit kasus lamanya.
- Kondisi tersebut berdampak pada kenyamanan dan konsentrasinya sebagai aparatur sipil negara.
Persyaratan Seleksi
- Anita telah menyelesaikan masa pidana percobaan selama satu bulan dan sejak 1 Oktober 2025 telah kembali aktif sebagai ASN.
- Hak-haknya melekat penuh, termasuk hak untuk dipromosikan dan mengikuti seleksi jabatan.
Anita berharap media dapat meluruskan informasi yang berkembang agar tidak merugikan kariernya sebagai ASN. Saat ini, ia berada pada golongan IV/c dan telah berada dalam jenjang tersebut selama lima tahun. Anita menegaskan bahwa secara hukum tidak ada aturan yang melarang dirinya mengikuti seleksi JPT Pratama dan membantah tudingan bahwa dirinya melobi atau menemui panitia seleksi.
Yulfan juga menegaskan bahwa Panitia Seleksi JPT Pratama telah bekerja secara profesional dan tidak melanggar ketentuan apa pun. Ia mengaku pihaknya tengah mengupayakan klarifikasi resmi kepada Panitia Seleksi agar proses seleksi tetap berjalan secara objektif dan berimbang, tanpa dipengaruhi oleh penggiringan opini publik.
