News
Dugaan Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Rp14 Miliar Melibatkan Oknum
10 jam yang lalu
Kuasa hukum Yayasan IEP Persada Indonesia menyatakan dugaan korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Aceh melibatkan oknum. Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk pejabat BPSDM dan staf yayasan, dengan kerugian negara mencapai Rp14 miliar.
Yayasan IEP Persada Indonesia melakukan audit internal dan menemukan bukti pembukaan rekening bank tanpa sepengetahuan pengurus. Rekening tersebut diduga dibuka oleh oknum mantan karyawan yayasan berinisial DD, yang kini sedang diselidiki oleh Kejati Aceh.
Kronologi Kasus
- Kejati Aceh menetapkan tersangka: ET (staf Yayasan IEP Persada), S (Kepala BPSDM Aceh 2021-2024), CP (Kepala Bidang Pengembangan SDM BPSDM), dan RH (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan).
- Dugaan korupsi beasiswa dengan kerugian Rp14 miliar.
- Yayasan IEP Persada menemukan bukti pembukaan rekening oleh oknum tanpa seizin pengurus.
- Kejati Aceh sedang menyelidiki peran DD, mantan karyawan yayasan.
Upaya Hukum
Yayasan IEP Persada telah mengajukan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berdasarkan Pasal 391 KUHP dan Pasal 35 jo Pasal 51 UU ITE. Kuasa hukum yayasan berkoordinasi dengan Kejati Aceh untuk membantu proses penyidikan.
Dampak Kasus
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana beasiswa dan penegakan hukum terhadap korupsi di Aceh. Yayasan IEP Persada menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak.
