News
Kejanggalan Penanganan Kasus Pemukulan Siswa di Aceh Barat Menyisakan Tanda Tanya
5 hari yang lalu
Seorang siswa SMA Muhammadiyah di Aceh Barat, M. Ali (19), menjadi korban pemukulan yang diduga melibatkan oknum aparat berpangkat kapten dan anaknya. Kasus ini sempat viral dan menarik perhatian publik hingga tingkat nasional, termasuk dari anggota DPD RI dan DPR RI asal Aceh. Kuasa hukum korban, Ahhadda, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus ini, termasuk mediasi yang dilakukan tanpa kehadirannya dan pencabutan laporan yang menimbulkan pertanyaan tentang transparansi.
Keluarga korban awalnya enggan melaporkan kasus ini karena alasan biaya dan rasa takut. Namun, setelah mendapat pendampingan dari YBHA Peutuah Mandiri Aceh Barat, mereka akhirnya bersedia menempuh jalur hukum. Proses penanganan kasus ini semakin rumit dengan adanya mediasi yang difasilitasi oleh aparatur desa tanpa sepengetahuan kuasa hukum, serta pencabutan laporan di Denpom Meulaboh yang diselesaikan secara damai dengan nilai kesepakatan Rp45 juta.
Kejanggalan dalam Penanganan Kasus
- Pemukulan dan Dampak Fisik: Korban mengaku dipukul menggunakan balok kayu hingga mengalami memar dan gangguan fisik serius.
- Mediasi Tanpa Kuasa Hukum: Kuasa hukum korban tidak dilibatkan dalam mediasi yang difasilitasi oleh aparatur desa.
- Pencabutan Laporan: Laporan di Denpom Meulaboh dicabut dan perkara diselesaikan secara damai dengan nilai kesepakatan Rp45 juta, yang diterima oleh ibu tiri korban.
- Ketidaksetujuan Keluarga: Sebagian keluarga besar dari pihak ibu kandung korban tidak menyetujui perdamaian tersebut.
- Ketakutan Korban: Nenek korban menyebut korban terlihat ketakutan saat proses mediasi berlangsung.
Hingga saat ini, pihak Denpom Meulaboh maupun aparat terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai tudingan tersebut. Kasus ini menyisakan tanda tanya besar tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus pemukulan siswa di Aceh Barat.
