Timeline Aceh
ajnn.net
ajnn.net

Polda Aceh Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Fokus pada Penyidik

28 Januari 2026 23:00

Polda Aceh melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru. Kegiatan ini diikuti oleh pejabat utama Polda Aceh, Kasatreskrim, penyidik, dan personel satuan kerja di jajaran Polda Aceh, Rabu, 28 Januari 2026.

Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono menegaskan pentingnya pemahaman komprehensif terhadap KUHP dan KUHAP baru untuk mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam penanganan tindak pidana di Aceh.

Sosialisasi KUHP-KUHAP Baru

  • KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku dan wajib dipahami oleh seluruh anggota Polri, terutama penyidik.
  • Penyidik perlu bertransformasi seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, termasuk penguatan peran Polri sebagai penyidik utama.
  • KUHP baru memiliki 17 kelebihan, termasuk rekodifikasi hukum pidana, pertanggungjawaban pidana korporasi, dan pengaturan alternatif pidana penjara.
  • KUHAP baru menekankan prinsip diferensiasi fungsional, koordinasi horizontal antarlembaga, dan mekanisme check and balances.
  • Penegasan Polri sebagai penyidik utama dan koordinasi dengan Kejaksaan diperkuat dalam KUHAP baru.
  • Restorative justice dapat diterapkan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan.
Polda Aceh Perkuat Pemahaman KUHP-KUHAP Baru, Fokus pada Penyidik
0123456789