Timeline Aceh
aceh.antaranews.com
aceh.antaranews.com

Kurir Aceh Timur Dihukum 16 Tahun karena Bunuh Rekan Kerja dengan Pisau

1 hari yang lalu

Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani, seorang kurir paket, karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap rekan kerjanya, Bustamam. Kejadian ini terjadi di Desa Gampong Jalan, Kecamatan Idi Rayeuk, pada September 2025, dan dipicu oleh masalah uang cash on delivery (COD) yang digunakan terdakwa untuk judi online.

Majelis hakim mempertimbangkan berbagai bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, sebelum menjatuhkan hukuman. Terdakwa dinyatakan bersalah karena merencanakan pembunuhan dengan matang, termasuk menyiapkan pisau dapur yang disimpan di bagasi sepeda motor.

Detail Kejadian

  • Motif: Terdakwa membutuhkan uang untuk mengganti uang COD yang digunakan untuk judi online.
  • Modus Operandi: Terdakwa berpura-pura meminta bantuan korban dengan alasan sepeda motor rusak, kemudian menyerang korban dengan pisau.
  • Dampak: Korban meninggal dunia di lokasi kejadian, meninggalkan penderitaan bagi keluarga.

Pertimbangan Hukum

  • Terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
  • Majelis hakim menekankan bahwa perbuatan terdakwa telah merampas nyawa seseorang dan menimbulkan penderitaan bagi keluarga korban.

Implikasi Sosial

  • Kejadian ini menyoroti pentingnya pengelolaan keuangan yang baik, terutama bagi pekerja yang menangani uang tunai.
  • Risiko judi online dan dampaknya terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat Aceh.
Kurir Aceh Timur Dihukum 16 Tahun karena Bunuh Rekan Kerja dengan Pisau