Kembaliekonomi

Pajak Santai di Warung Kopi Aceh untuk Wajib Pajak Dekat, Ini Tautannya

Penulis

serambinews.com

Tanggal

27 Apr 2026

Pajak Santai di Warung Kopi Aceh untuk Wajib Pajak Dekat, Ini Tautannya

Pelayanan Pajak Relaksasi di Warung Kopi Aceh

Di beberapa titik strategis di Banda Aceh, mulai 21 hingga 30 April 2026, masyarakat bisa melaporkan SPT Tahunan tanpa datang ke kantor pajak. Program Pojok Pajak ini memanfaatkan warung kopi sebagai ruang publik yang ramah, dekat dengan warga, petani, dan nelayan setempat.

Pentingnya Akses Mudah dan Aman

  • Layanan Pojok Pajak tersedia di Ali Kupi Lampaseh, Solong Coffee Pango, Sentra Kupi Lambhuk, dan Kedai Kopi Cut Zein (Kubra).
  • Petugas memberikan pendampingan aktivasi Core Tax Administration System (CTAS) untuk menggantikan DJP Online mulai 2025.
  • Batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 30 April 2026; keterlambatan berisiko dikenakan denda sesuai aturan.
  • Upaya ini memperkuat kedekatan institusi dengan masyarakat Aceh dan mendorong kepatuhan pajak secara inklusif.
  • Penerapan di ruang publik kota seperti Banda Aceh mencerminkan komitmen nyata pelayanan yang lebih manusiawi.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.