News
DPRK Aceh Selatan Laporkan PT Asdal dan PT ASN ke Pusat, APKASINDO Minta Penertiban Lengkap
06 Februari 2026 16:23
Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRK Aceh Selatan melaporkan aktivitas dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Asdal Prima Lestari dan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN), ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Komisi IV DPR RI. Pelaporan tersebut dilakukan setelah Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan melakukan serangkaian kunjungan kerja dan konsultasi dengan Biro Hukum Setda Aceh serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh. Langkah ini ditempuh untuk memperkuat dasar hukum dan administrasi dalam pengawasan perizinan serta kewajiban perusahaan perkebunan yang beroperasi di Aceh Selatan.
Kedua perusahaan tersebut diduga belum melaksanakan kewajiban pembangunan kebun plasma dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) sebagaimana diatur dalam regulasi perkebunan nasional.
Pelaporan dan Tindak Lanjut
- Pansus Perkebunan DPRK Aceh Selatan telah melaporkan aktivitas PT Asdal dan PT ASN ke Kementerian ATR/BPN dan Komisi IV DPR RI.
- Laporan resmi telah disampaikan ke pemerintah pusat, tetapi masih bersifat awal dan memerlukan dokumen administrasi tambahan.
- Pansus berencana menyurati Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi setelah paripurna digelar.
Tanggapan APKASINDO
- Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Aceh Selatan menegaskan bahwa penertiban perusahaan perkebunan sawit harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak tebang pilih.
- APKASINDO mendorong seluruh pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Aceh Selatan mematuhi prinsip NDPE (No Deforestation, No Peat, No Exploitation).
- APKASINDO juga mendorong pemerintah pusat dan daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh perusahaan sawit di Aceh Selatan, mulai dari aspek perizinan, kewajiban lingkungan, hingga pemenuhan hak masyarakat.
- APKASINDO meminta penerapan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar, termasuk pencabutan HGU bagi pelanggaran serius.
