Timeline Aceh
serambinews.com
serambinews.com

KPI Aceh Awasi Penyiaran Internet dengan P3SPS, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan

1 hari yang lalu

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh meluncurkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai dasar pengawasan penyiaran berbasis internet di Aceh. Peluncuran ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 yang memperluas cakupan pengawasan penyiaran, tidak hanya pada radio dan televisi, tetapi juga pada penyiaran berbasis internet atau media baru.

Ketua KPI Aceh, Reza Fahlevi, menjelaskan bahwa aturan ini mencakup berbagai platform digital, termasuk media sosial dan layanan televisi digital berbasis internet seperti Netflix, Video.com, dan Prime Video. KPI Aceh akan membentuk tim pemantau yang bertugas mengawasi lalu lintas penyiaran, baik di radio, televisi, maupun platform internet yang berkaitan dengan Aceh.

Dampak dan Sanksi

  • Tahapan sanksi dimulai dari klarifikasi dan pemberitahuan, kemudian peringatan hingga tiga kali.
  • Jika pelanggaran masih berlanjut, KPI Aceh dapat meminta penghapusan konten hingga penguncian akun.
  • KPI Aceh juga dapat merekomendasikan ke aparat penegak hukum jika pelanggaran masuk ke ranah pidana.

Sosialisasi dan Edukasi

  • Aturan P3SPS yang disahkan tersebut mulai berlaku dengan masa uji coba selama enam bulan.
  • Selama masa uji coba, KPI Aceh lebih mengedepankan pendekatan edukatif.
  • KPI Aceh akan mengoptimalkan sosialisasi yang menyasar berbagai kalangan masyarakat di seluruh Aceh, mulai dari pelajar, mahasiswa hingga masyarakat umum.

Kerjasama dengan Platform Digital

  • KPI Aceh akan menyurati sejumlah perusahaan penyedia layanan digital dan media sosial agar mematuhi aturan penyiaran yang berlaku di Aceh.
  • Langkah ini penting karena sistem pengawasan konten yang dilakukan oleh perusahaan platform digital selama ini umumnya hanya mendeteksi bahasa Indonesia, sementara konten bermasalah dalam bahasa Aceh kerap tidak terdeteksi.
KPI Aceh Awasi Penyiaran Internet dengan P3SPS, Platform Digital Wajib Patuhi Aturan