Kembalihukum

LBH Aceh Desak Oknum TNI Penganiaya Siswa Diproses di Peradilan Umum

Penulis

ajnn.net

Tanggal

24 Feb 2026

LBH Aceh Desak Oknum TNI Penganiaya Siswa Diproses di Peradilan Umum

LBH Banda Aceh mengecam keras dugaan penganiayaan seorang siswa di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, yang diduga melibatkan dua oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kasus ini telah dilaporkan ke Denpom IM/2 Meulaboh dan menimbulkan kekhawatiran akan brutalitas aparat terhadap masyarakat sipil.

Pengacara Publik LBH Banda Aceh, Rahmad Maulidin, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut tidak dapat ditoleransi dan mencerminkan premanisme militer. LBH mendesak agar kasus ini diproses melalui peradilan umum, bukan peradilan militer, mengingat korban adalah masyarakat sipil.

Desakan LBH Banda Aceh

  • Kasus penganiayaan siswa di Meureubo dilaporkan ke Denpom IM/2 Meulaboh.
  • LBH menilai tindakan aparat sebagai bentuk brutalitas dan premanisme militer.
  • Desakan peradilan umum: LBH merujuk TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 65 Ayat (2) UU TNI.
  • Kritik terhadap peradilan militer: Proses hukum yang tertutup dan dipengaruhi hierarki militer dinilai merugikan korban sipil.

Budaya Impunitas

  • LBH menyoroti langgengnya budaya impunitas di tubuh aparat yang menyebabkan kekerasan serupa berulang.
  • Proses hukum militer cenderung tertutup dan kurang memberikan rasa keadilan bagi korban sipil.
  • Struktur peradilan militer yang diisi unsur militer dinilai memengaruhi independensi putusan.

Dampak Jangka Panjang

  • Jika dibiarkan, kekerasan aparat terhadap warga sipil tidak akan pernah usai.
  • Keadilan bagi korban menjadi prioritas untuk mencegah kasus serupa di masa depan.
Verifikasi Konten

Baca Artikel di Sumber Asli

Dapatkan informasi lengkap dari kanal terpercaya.

Kunjungi Website

Diskusi Hangat

0 Kontribusi Komunitas

Suara Anda Sangat Berarti

Jadilah pionir dalam diskusi ini.