Timeline Aceh
modusaceh.co
modusaceh.co

LBH CaKRA Aceh Utara: Dinas Perkebunan Harus Tanggung Jawab IUP PT IBAS

30 Januari 2026 15:40

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CaKRA), Fakhrurrazi, S.H., mengkritik keras sikap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terkait isu pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Ika Bina Agro Wisesa (IBAS) oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan, pemerintah tidak boleh bertindak hanya untuk seremoni politik pascabencana, tanpa kejelasan tanggung jawab aktor-aktor di daerah yang memiliki mandat pengawasan secara undang-undang.

Fakhrurrazi menegaskan bahwa pernyataan pihak Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Kesehatan Hewan Aceh Utara yang mengaku tak pernah terlibat justru membuka pertanyaan serius soal pembiaran sistemik. Ia menambahkan, secara teknis dalam Permentan No. 07 Tahun 2009, Dinas Perkebunan Kabupaten wajib melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) secara berkala.

Pertanyaan Serius Soal Pembiaran Sistemik

  • Pertanyaan serius: Bagaimana mungkin sebuah pabrik sawit beroperasi bertahun-tahun tanpa pengawasan daerah?
  • Mandat hukum: Pemerintah Daerah memiliki mandat absolut untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha perkebunan di wilayahnya, berdasarkan Pasal 104 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
  • Kewajiban dinas: Dinas Perkebunan Kabupaten wajib melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) secara berkala, setiap tiga tahun sekali.
  • Indikasi pembiaran: Ungkapan tidak tahu-menahu dari pihak dinas setempat sebagai narasi "cuci tangan" jadul yang kerap muncul setiap kali pemerintah pusat mengambil langkah tegas.

Dampak Lingkungan dan Risiko Bencana

  • Dampak langsung: Dampak lingkungan, konflik lahan, hingga risiko bencana ditanggung langsung oleh masyarakat Aceh Utara, bukan oleh pejabat di Jakarta.
  • Pertanggungjawaban pidana: LBH CaKRA mengingatkan bahwa pencabutan izin bukan akhir, melainkan pintu masuk untuk mengusut siapa yang membiarkan aktivitas usaha berjalan tanpa pengawasan dan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
  • Penegakan hukum: Kalau negara hanya berani mencabut izin setelah banjir dan korban berjatuhan, itu bukan penegakan hukum, tapi penyesalan yang terlambat.

LBH CaKRA mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada keputusan administratif, melainkan menelusuri potensi pelanggaran pidana lingkungan serta peran pejabat yang selama ini memilih diam atau melakukan pembiaran (Omission) terhadap aktivitas ilegal yang merugikan daerah.

LBH CaKRA Aceh Utara: Dinas Perkebunan Harus Tanggung Jawab IUP PT IBAS